Bisnis  

Garuda Indonesia Berstatus PKPU, Dirut Yakin Berdampak Positif

Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Jakarta (Riaunews.com) – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menilai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara berdampak positif terhadap perusahaan.

Pasalnya, putusan itu membuka jalan percepatan pemulihan kinerja dan menjadi fondasi penting bagi pihak yang melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

Putusan PKPU sementara itu memberi waktu 45 hari bagi Garuda untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

“Perusahaan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021), dilansir Tempo.co.

Ia juga memastikan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini, menurut Irfan, malah memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.

Ia pun optimistis proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

“Kami tentunya secara berkelanjutan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Irfan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *