Jumat, 29 November 2024

Harga BBM Pertamina kemungkinan bisa turun bulan ini

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Operator SPBU Pertamina.

Jakarta (Riaunews.com) – PT Pertamina (Persero) membuka ruang penurunan harga BBM non subsidi pada bulan ini bila pelemahan harga minyak mentah dunia berlanjut. Sementara, peluang penurunan harga BBM subsidi berada di tangan pemerintah.

“Jika sampai akhir bulan ini harga minyak dunia tetap di posisi rendah, maka dimungkinkan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Pada akhir pekan lalu, harga minyak mentah berjangka Brent untuk pengiriman Mei berada di kisaran US$26,98 per barel. Sementara harga minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Mei sebesar US$25,53 per barel.

Harga minyak mentah dunia cenderung menurun dalam beberapa waktu terakhir akibat ketegangan hubungan antara Arab Saudi dan Rusia. Arab Saudi ingin pemangkasan produksi minyak kembali dilakukan, namun hal ini tidak diamini oleh Rusia.

Sedangkan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) per Februari 2020 berada di kisaran US$56,61 per barel. ICP setidaknya sudah turun US$8,77 per barel akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM non subsidi sejak Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif,” ungkapnya.

Saat ini, harga BBM non subsidi Pertamina untuk jenis Pertamax Turbo sebesar Rp9.850 per liter, Pertamax Rp9.000 per liter, dan Pertalite Rp7.650 per liter. Sementara Pertamina Dex Rp10.200 per liter dan Dexlite Rp9.500 per liter.

Ke depan, Fajriyah mengatakan perusahaan juga akan memantau perkembangan nilai tukar rupiah dan inflasi. Sebab, kedua indikator tersebut juga mempengaruhi perhitungan harga BBM non subsidi.

Saat ini, kurs rupiah berada di kisaran Rp16.800 per dolar AS di perdagangan pasar spot pagi ini. Sementara tingkat inflasi Indonesia sebesar 0,28 persen secara bulanan dan 2,98 persen secara tahunan per Februari 2020.

“Adapun untuk harga BBM subsidi dan penugasan adalah kewenangan pemerintah untuk penetapan harga jualnya,” katanya.

Pada prinsipnya, perusahaan selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Sampai saat ini, sambung dia, harga BBM mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM. Jika ada perubahan ketentuan, perusahaan akan menyesuaikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menghitung dampak penurunan harga minyak mentah dunia terhadap BBM baik yang mendapatkan subsidi maupun nonsubsidi.

“Ini harus direspons dengan kebijakan yang tepat dan kami juga harus bisa memanfaatkan momentum dari penurunan minyak ini untuk perekonomian Indonesia,” ujar Jokowi, Rabu (18/3).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan