Jumat, 29 November 2024

Minuman dengan pemanis buatan akan dikenakan cukai

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Aneka minuman dengan pemanis buatan di rak minimarket.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan cukai pada kopi, teh kemasan, minuman berkarbonasi, minuman berenergi dan konsentrat. Untuk minuman berpemanis dalam bentuk kemasan, rencananya besaran cukai yang dikenakan sebesar Rp1.500 per liter.

Sementara itu, untuk minuman berkarbonasi, kopi, minuman berenergi dan konsentrat, besaran cukai yang akan dikenakan Rp2.500 per liter.

Rencana pengenaan tersebut Rabu (19/2/2020) ini telah diusulkan ke DPR. Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai minuman berpemanis dilakukan dengan memperhitungkan perkembangan jumlah penderita penyakit diabetes dalam beberapa tahun belakangan ini.

Data yang dimilikinya, prevalensi atau jumlah penderita diabetes pada kelompok masyarakat usia lebih dari 15 tahun mencapai 1,1 persen dari total penduduk Indonesia pada 2007 lalu.

Tapi, jumlah tersebut meningkat menjadi 2 persen pada 2018. Peningkatan jumlah penderita diabates tersebut telah berdampak pada pembiayaan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk perawatan pasien penyakit tersebut.

Sri Mulyani menyebut peningkatan jumlah penderita diabates tersebut tak terlepas dari keberadaan makanan dan minuman berpemanis.

“Keberadaan makanan atau minuman berpemanis bisa dorong obesitas. Implikasinya (bisa merembet) ke diabetes. Implikasi diabates bermacam-macam mulai dari gagal ginjal, stroke dan lain-lain,” katanya di Gedung DPR, Rabu (19/2).

Sri Mulyani berharap pengenaan cukai tersebut nantinya bisa mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sehingga angka penderita diabetes dan obesitas bisa ditekan lagi.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan