Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Ada sejumlah faktor yang mendorong OJK mencabut izin perusahaan asuransi tersebut.
Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin (5/12/2022), pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Parahnya, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
OJK pun mengambil sejumlah tindakan pengawasan (supervisory actions) yakni memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018. Lalu, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum Risk Based Capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
OJK juga mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Kemudian, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan) tidak juga memenuhi kewajibannya.
“Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL,” bunyi keterangan OJK lebih lanjut.
Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ungkap OJK.
Manipulasi Polis hingga Rp 12 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengungkap sejak 2019 laporan keuangan Wanaartha Life tercatat seolah-olah normal. Saat itu kewajiban perusahaan tercatat sebanyak Rp 3,7 triliun sedangkan asetnya Rp 4,712 triliun, dan ekuitas tercatat positif Rp 977 miliar.
“Namun dilakukan audited tahun 2020 adanya polis tidak tercatat pada pembukuan perusahaan. Ketika dimasukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan maka kewajiban PT WAL tahun 2020 meningkat kewajibannya menjadi Rp 15,84 triliun, naik Rp 12,1 triliun kenaikan kewajibannya. Kemudian asetnya naik sedikit Rp 5,68 triliun sehingga ekuitas Rp 10,8 triliun ini audited terakhir dilakukan 2020,” jelasnya, dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset dan tidak bisa disanggupi oleh pemegang saham untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.
Direktur IKNB Syariah, Moch. Muchlasin menjelaskan saat ini pihaknya masih memastikan berapa polis dan nasabah dari Wanaartha Life. Namun, berdasarkan audited 2020, jumlah pemegang polis sebanyak 28 ribu dengan kurang lebih 100 ribu jumlah peserta.
-ADVERTISEMENT-
“Namun ini sedang dilakukan sensus survei dan angka yang masuk, ada kemungkinan berubah sesuai verifikasi dilakukan oleh manajemen,” tutupnya.***