Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Yusri, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini mencatat sudah ada sebanyak 228.636 debitur di Riau yang sudah mengajukan restrukturisasi kredit. Dengan rincian 219.766 debitur perbankan dan 8.870 debitur perusahaan leasing.
Yusri mengatakan adapun total kredit yang direstrukturisasi sekitar Rp10,42 triliun, dengan perincian Rp9,9 triliun lewat 47 bank dan 31 BPR serta Rp 527 triliun lewat 41 perusahaan leasing.
“Untuk pengajuan relaksasi atau restruktur kredit, prosesnya tidak lama. Selagi nasabah tersebut masuk dan menjadi korban terpapar pandemi Covid-19, maka nasabah tersebut berhak mendapatkan keringanan,” kata Yusri, Selasa (28/4/2020).
Dia menyampaikan bahwa relaksasi kredit dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon.
“Adapun, bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak Covid-19,” ucapnya lagi.
Sementara bagi debitur yang kreditnya sudah bermasalah sejak sebelum Covid-19 merebak, Yusri menegaskan nasabah tersebut tidak masuk ke dalam kategori debitur yang mendapat keringanan.
“Di sisi lain, pemberian relaksasi kredit disebut juga akan menguntungkan perbankan maupun perusahaan nonperbankan. Pasalnya, kemampuan debitur dalam melakukan pembayaran kredit sudah dipastikan terganggu dan bakal banyak kredit yang macet,” tukasnya.
Diketahui OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona. Sehingga aturan pelonggaran wajib berdasarkan aturan itu.***