Jakarta (Riaunews.com) – Pembatasan mobilitas warga melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali sangat memukul pengusaha perjalanan, termasuk angkutan jalan. Karenanya, para pelaku usaha angkutan darat mendesak pemerintah merealisasikan janjinya untuk memberikan insentif bagi pengusaha terdampak PPKM Darurat.
“Khusus Angkutan Kota dan Provinsi (AKAP) kembali terpuruk akibat berbagai titik penyekatan terus diperluas untuk membatasi mobilitas masyarakat. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan penutupan terhadap 27 pintu Tol Exit, mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021, dimana seluruh akses masuk Jawa Tengah ditutup termasuk exit tol di 27 pintu total mulai hari Jumat tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Juli,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono dalam keterangan tulisnya, Jumat (16/7/2021).
Menyikapi berbagai masalah di atas, tambahnya, DPP Organda mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir
Seiring kebijakan pemerintah terhadap angkutan jalan, kata Adrianto, DPP meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat, dalam hal ini DPP Organda sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Fokus utama DPP Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi.
“Kami juga mengingatkan kembali realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian beberapa waktu lalu dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru ( refinancing ) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir,” katanya.
Sulit Bertahan
Adrianto menambahkan bila janji tersebut tidak segara direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini.
DPP Organda mencatat hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Dalam hal ini meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM dan kebijakan larangan mudik beberapa bulan lalu.***