Jakarta (Riaunews.com) – Presenter sekaligus penulis buku, Deddy Corbuzier baru-baru ini disorot karena dikenai kenaikan pajak sebanyak 5 persen menjadi 35 persen.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian, kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu disebut karena penghasilannya yang mencapai Rp5 miliar.
Deddy Corbuzier sendiri secara gamblang mengakui itu di hadapan Sri Mulyani pada podcastnya.
Lalu, berapa sebenarnya rincian penghasilan Deddy Corbuzier? Berikut ini yang dirangkum Okezone.com dari Social Blade pada Minggu (6/2/2022).
Penghasilan kanal YouTube Deddy Corbuzier yang sudah mendapat 17,6 juta subscribers itu mencapai USD 32.500 hingga USD 519.300 per bulannya.
Kemudian jika dirupiahkan maka penghasilan YouTube Deddy Corbuzier sekitar Rp468 juta hingga Rp7,47 miliar (kurs dolar Rp14.400).
Lalu untuk penghasilan YouTube per tahunnya dari podcast Close the Door milik Deddy Corbuzier mencapai USD 389.400 hingga USD 6,2 juta.
Jika dirupiahkan penghasilannya berkisar di angka Rp5,6 miliar hingga Rp89,2 miliar.
Untuk penghitungan besar pajak yang ditanggung bapak satu anak berdasarkan UU HPP, memakai aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta.
Dari data di atas misalnya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp5,6 miliar dikurangi Rp 54 juta, hasilnya Rp 5,54 miliar.
Berarti pajak yang harus dibayar Deddy Corbuzier sekitar di angka Rp1,93 miliar jika penghasilan per tahunnya minimal di Rp5,6 miliar.***