Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mencatat tagihan sebesar Rp140 miliar periode Februari hingga Juni 2021 dari beberapa hotel yang menjadi tempat karantina Orang Tanpa Gejala (OTG) di DKI Jakarta belum dibayar oleh pemerintah.
“Sejumlah hotel yang menjadi penyelenggara tempat karantina Orang Tanpa Gejala (OTG) belum terbayar sampai sekarang itu. Ada sekitar Rp140 miliar periode Februari hingga Juni 2021. Ini mohon agar segera dicairkan karena itu (hotel) kan megap-megap sekali cashflow-nya,” kata Iwan dalam diskusi virtual Dampak PPKM Darurat pada Industri Hotel dan Restoran, Senin (5/7/2021).
Iwan pun menjelaskan pengusaha hotel yang belum dibayar sudah meminta bantuan kepada BPD PHRI DKI Jakarta agar bisa komunikasi dengan BNPB, sebagai pemrakarsa hotel bagi OTG.
Iwan juga berharap adanya pemerataan penyelenggara hotel bagi OTG atau repatriasi, dalam hal ini merujuk pada karantina dari Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, hotel yang mengalami kesulitan sudah banyak dan butuh dibantu juga, salah satunya menjadi penyelenggara hotel bagi OTG dan repatriasi.
Di sisi lain, Iwan pun mengungkap dengan berlakunya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah mulai 3-20 Juli, maka okupansi hotel pun akan kembali terdampak.
“Diperkirakan akan terjadi penurunan dari rata-rata saat ini 20-40 persen, menjadi 10-15 persen untuk tingkat hunian hotel non karantina (OTG, isolasi mandiri dan repatriasi),” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.