Jakarta (Riaunews.com) – Ruben Onsu kalah melawan Benny Sujono soal hak desain kotak makanan ‘Geprek Bensu’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Artis sekaligus pengusaha itu memilih mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dikutip detikcom, Senin (1/2/2021), yang mana kasus ini bermula saat Benny melayangkan gugatan ke Ruben Onsu pada 28 Februari 2020.
Dalam berkas gugatan, Benny menyatakan sebagai pemilik ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR’ biasa juga disebut ‘I AM GEPREK BENSU’. Dia juga menyatakan yang memiliki desain kotak makan/kotak kemasan ‘I AM GEPREK BENSU’.
Menurut Benny, hak desain industri kotak kemasan makanan nomor IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Onsu diumumkan pada 13 Desember 2017.
Sementara itu, kotak kemasan makanan milik Benny telah diumumkan dan dipergunakan di Indonesia sejak 17 April 2017. Kata Benny, hal itu telah memenuhi Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Penggunaan kotak kemasan/desain kotak makanan yang sama, menurut Benny menimbulkan kebingungan di konsumen karena sulit membedakan kedua merek tersebut.
Akhirnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Benny kepada Ruben Onsu.
“Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono, red) adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR’ atau biasa disebut ‘I AM GEPREK BENSU’ di dalam memperdagangkan, memasarkan dan/atau mengedarkan bisnis makanan Merek ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR’ atau biasa disebut ‘I AM GEPREK BENSU’ milik Penggugat,” kata majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati.
PN Jakpus memutuskan menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I.
“Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri,” ujar majelis yang beranggotakan Duta Baskara dan Sunarso.
1. Dalam berkas putusan itu, pihak Ruben Onsu memberikan sejumlah argumen, yakni:
– Berdasarkan fakta, Desain Industri Kotak Kemasan Makanan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” maupun dengan nama Merek “I AM GEPREK BENSU” tidak pernah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Tergugat II), sehingga Desain Industrinya tersebut tidak diakui oleh Negara dan tidak mendapat perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”).
– Bahwa diketahui, pihak yang dapat dan berhak mengajukan Gugatan Pembatalan Desain Industri adalah pihak yang memiliki hak atas Desain Industri berdasarkan Sertifikat Desain Industri atau telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pemilik/Pemegang Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri. Bahwa dalam hal ini, Penggugat bukanlah Pemegang Sertifikat Desain Industri ataupun Pemegang Lisensi Desain Industri yang menimbulkan hak.
– Bahwa selanjutnya, berdasarkan Fakta Hukum, Tergugat I adalah Pemilik/ Pemegang Hak Atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan Nomor: Pendaftaran IDD000049596 atas nama Ruben Samuel Onsu yang sah dan terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri serta telah memperoleh perlindungan hukum yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan tanggal 22 Agustus 2017, sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Desain Industri yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Tergugat II). Bahwa Tergugat I adalah sebagai Pendaftar Pertama atas Desain Industri, maka harus mendapat perlindungan hukum, sedangkan Penggugat tidak mendaftarkan Desain Industrinya, sehingga tidak memperoleh perlindungan hukum.
– Bahwa dengan demikian, jelas dan tegas Penggugat tidak dapat dikwalifisir sebagai pihak yang berhak dan berdasarkan hukum atas Desain Industri, sehingga Penggugat tidak berhak mengajukan Gugatan a quo. Bahwa oleh karenanya, sudah selayaknya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
– Penggugat telah salah/keliru menempatkan Ruben Samuel Onsu dalam kapasitasnya sebagai Pemilik/Pemegang Hak Desain Industri menjadi Tergugat I dalam Gugatan a quo. Bahwa yang seharusnya dijadikan pihak Tergugat dalam Gugatan a quo adalah hanya Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Cipta Dan Desain Industri.
Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Ruben mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Pengiriman berkas kasasi dikirim pada 25 NOvember 2020 dengan nomor surat W10.U1.5229.HT.03.XI.2020.03.Kas.
Permohonan kasasi itu sedang diadili di tingkat kasasi oleh ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Sudrajad Dimyati. Perkara di tingkat kasasi mengantongi nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2021.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.