Jumat, 29 November 2024

Tarif Ojol Batal Naik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Driver ojek online menunggu penumpang. (Foto: Bisnis)

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Sedianya, kenaikan mulai berlaku hari ini, Senin (29/8/2022).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ujar Adita dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Detik, Ahad (28/8/2022).

Sebelum memberlakukan kenaikan tersebut,Kemenhub akan menampung lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia, termasuk para pakar transportasi.

Baca Juga: Alasan Keamanan, Malaysia Larang Ojek Online Beroperasi

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.

Ia juga memastikan apabila telah mengambil keputusan pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada masyarakat.

Penundaan ini bukanlah kali pertama dilakukan. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku mulai 10 hari kalender sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.

Dalam beleid baru itu, tarif ojol diatur dalam 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Baca Juga: Investasi Rp2,1 Triliun Telkomsel ke Gojek Dipertanyakan

Berikut ini rincian rencana tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022 sebelum akhirnya ditunda:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan