Padang (Riaunews.com) – Dua pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI berinisial BS (18) dan ML (17) ditangkap polisi di Sumatera Barat (Sumbar).
Begini kronologi peretasan situs Setkab RI hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diciduk Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Jumat, 30 Juli
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan BS dan ML beraksi pada Jumat (30/7). Awalnya, ML yang melakukan peretasan terhadap situs Setkab terlebih dahulu.
Kemudian, BS melakukan defacing pada website setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan situs. Akibatnya, situs Setkab tidak bisa diakses dan pelaku meninggalkan jejak berupa tulisan ‘Pwned By Zyy Ft Lutfifake’.
“Pada tanggal 30 Juli 2021, ML melakukan peratasan laman Setkab RI. Kemudian meminta BS untuk melakukan defacing terhadap website setkab.go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan dan bertuliskan ‘Pwned By Zyy Ft Lutfifake’,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/8/2021).
Kamis, 5 Agustus
Setelah itu, pada Kamis (5/8), Ramadhan mengatakan polisi menangkap BS di rumahnya di Kota Padang, Sumbar. Polisi turut menyita satu unit laptop dan satu unit HP yang diduga digunakan BS untuk meretas situs Setkab.
“Yang pertama BS alias Zyy umur 18 tahun yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar, dengan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit HP,” paparnya.
Jumat, 6 Agustus
Keesokan harinya, giliran ML yang diciduk polisi. Ramadhan menjelaskan ABG berusia 17 tahun itu ditangkap di Nagari Sungai Rumbai, Sumbar, dengan turut menyita dua HP dan satu laptop.
“Kemudian pelaku yang kedua atas nama ML alias LF usia 17 tahun, warga Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. ML dilakukan penangkapan pada esok harinya tanggal 6 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB di Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Sumbar dengan barang bukti yang diamankan 1 unit laptop dan 2 unit HP,” terang Ramadhan.
Motif Peretasan
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan motif kedua pelaku melakukan defacing adalah demi mencari keuntungan. Mereka menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan.
Ramadhan mengatakan BS mengaku telah meretas 650 situs, baik situs luar negeri maupun dalam negeri.
“Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 website,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Situs Setkab sempat diretas pada Sabtu (31/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu situs menjadi bergambar foto Lutfi ‘pembawa bendera’.
Peretas mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Pada pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan.***
Sumber: Detik