Pekanbaru (Riaunews.com) – Narapidana yang ditahan di Lapas Pekanbaru asal Batam bernama Ahmad Mahbub meninggal dunia. Napi tersebut dikenal sebagai bos minyak.
Pria 52 tahun yang ditahan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyelewengan BBM yang merugikan negara Rp149.760.938.624, tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru, karena mengalami sakit kepala.
Abob divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Hukuman tersebut baru dijalankannya 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, hingga akhirnya dia meninggal dunia karena sakit.
Dilansir Cakaplah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Riau, Mulyadi mengatakan, memang ada narapidana Lapas Pekanbaru yang meninggal dunia pada Senin (22/8/2022).
“Beliau meninggal Senin kemarin pukul 15.00 WIB. Sebelum dilarikan ke rumah sakit, pria yang akrab disapa Abob ini disebutkan sempat mengalami sakit kepala,” kata Mulyadi, Kamis (25/8/2022).
Menurut data Abob, almarhum diketahui memiliki riwayat sakit jantung, DM type II dan insufisiensi ginjal. “Beliau meninggal saat sedang perawatan di rumah sakit,” lanjutnya.
Selanjutnya, setelah dipastikan meninggal dunia, jasad almarhum langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Prosesnya, setelah serah terima jasad almarhum langsung kepada pihak keluarga yang kabarnya diterbangkan ke Batam, Kepri.
Sebelum meninggal beliau pernah dirawat beberapa kali. Karena yang bersangkutan merupakan pasien kontrol rutin setiap bulan dengan dokter jantung RS Awal Bros.
“Sejak tanggal 6 Agustus 2022, dia sudah menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.
Perkara yang menjerat Abob sempat menghebohkan masyarakat pada medio 2014. Berawal dari temuan rekening gendut Pegawai Negeri Sipil Pemkot Batam sekaligus adik Abob, Niwen Khairiah.
PPATK mencurigai adanya transaksi Rp1,3 triliun di rekening pribadi Niwen. Disebutkan Niwen menjadi “bendahara” kasus penyelundupan minyak ilegal tersebut.
Perkara ini juga melibatkan Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban, Yusri, pengusaha ruko Du Nun alias Anun, dan pekerja harian lepas Aripin Ahmad. Mereka terbukti melakukan TPPU dari kegiatan pemindahan muatan minyak Duri Crude Oil milik PT Pertamina (Persero) oleh kapal super tanker MT Jelita Bangsa dan MT Ocean Maju ke kapal KM Lautan I milik Abob.
Aksi ‘kencing minyak’ itu dilakukan di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas ini dikawal oleh anggota TNI AL, Antonius Manulang, yang kasus disidangkan di Mahkamah Militer.
Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin memberi kabar ada kapal Pertamina mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu dipindahkan di tengah laut ke kapal milik Abob.
Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan kembali dipindahkan ke beberapa kapal. Du Nun lantas menjualnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya dikirim ke rekening Niwen dan ditukar di dalam bisnis tukar valuta asing (money changer) miliknya.
Hasil penjualan mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Du Nun lantas dikenal dengan ‘Raja Ruko’ Bengkalis, karena mempunyai banyak gedung, tanah, kos-kosan dan usaha lainnya, serta pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob.
Terlepas dari sisi gelap kehidupannya, Abob dikenal masyarakat sebagai sosok yang dermawan. Sebagai seorang pengusaha, dia selalu membantu masyarakat.***