Banding Ditolak, PT Pekanbaru Malah Memperberat Hukuman Terdakwa Korupsi PT PER

Korupsi PT PER
Korupsi PT PER

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mengajukan banding tidak selalu menguntungkan. Alih-alih hukuman diperingan atau dihapuskan, dua dari tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau malah akan makin lebih lama meringkuk di tahanan.

Hal tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak banding yang mereka ajukan, dan hukuman juga ditambah.

Baca: KPK Kembali Periksa Dua Pegawai WIKA Terkait Kasus Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

Dilansir Cakaplah, ketiga terdakwa adalah Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran di PT PER, Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok I-Com Comunity, selaku penerima kredit.

PT memvonis Rahmiwati dengan penjara selama 8 tahun. Hukuman itu lebih tinggi 3 tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yakni 5 tahun penjara.

Tidak hanya penjara, hakim tinggi juga menambah hukuman denda untuk Rahmiwati dari Rp200 juta menjadi Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan badan selama 1 bulan.

“Uang pengganti kerugian keuangan negara tetap, yaitu 1.298.082.000 subsider 1 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (21/10/2020).

Hukuman terdakwa Irfan Helmi juga ditambah oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru, dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Denda juga ditambah dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

Beda dengan terdakwa Irawan Santoso. Hukumannya tidak bertambah dari putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 4 tahun, penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan. “Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata.Yunius.

Zega menyebutkan, putusan PT Pekanbaru itu pada September 2020. Putusan diterima Kejaksaan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini.

Baca: Korupsi kredit bakulan, mantan dirut PT PER ditahan

Atas putusan banding itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru belum menentukan sikap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu sikap dari para terdakwa, apakah melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

“Jika tidak (kasasi), para terdakwa bisa langsung dieksekusi karena perkaranya telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). Tapi kalau kasasi, kita juga,” tutur Zega.

Sebelumnya, JPU menuntut Rahmiwati dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 1 bulan penjara, dan membayar uang pengganti hampir mencapai Rp1,3 miliar subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.

Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Kemudian, Irawan Saryono dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juga atau subsidair tiga bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Baca: Abaikan Keselamatan Publik, LSM Riau Bersatu Kecam PT Pertamina

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara.

Terdakwa Irfan Helmi dan Rahmawati merugikan negara Rp1.298.082.000. Sementara terdakwa Irwan Saryono merugikan negara sebesar Rp530 juta.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *