Bareskrim Juga Tetapkan Gus Nur Tersangka Penodaan Agama

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Jakarta (Riaunews.com) – Selain menetapkan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Tersangka Penistaan Agama Terkait Konten Gus Nur

Nurul mengatakan keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama

Sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB.***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *