Medan (Riaunews.com) – Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap dua prajurit TNI AD karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan 75 kilogram sabu.
Kedua oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam.
“Benar, sudah ditahan,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).
Kedua anggota TNI tersebut yakni Sertu YT dan Pratu RH ditangkap di sebuah bengkel mobil tepatnya di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (5/12/2022).
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti di dalam mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE yang rencananya akan dibawa menuju Kota Medan.
Menurut Rico kedua oknum tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya tak hanya terancam sanksi pidana, namun juga dipecat dari kesatuan.
“Masih diperiksa untuk proses hukum. Kalau terbukti tentu saja dipecat atau PTDH,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut merupakan penindakan yang dilakukan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.
“Itu Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri. Silahkan konfirmasi ke Pendam atau Pomdam,” paparnya.***