Jakarta (Riaunews.com) – Setelah ada penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim, kuasa hukum kedua tersangka tengah menyiapkan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelima belas tersangka yang seluruhnya anggota DPRD Muara Enim telah ditahan KPK.
Kuasa hukum dua tersangka yakni FA (Faizal Anwar) dan WH (Willian Husin), Khoirozi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Meski demikian, ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia mengaku akan menempuh langkah hukum dengan memohon pengalihan jenis penahanan.
“Kami tentunya akan melakukan upaya hukum terhadap penahanan kliennya tersebut, termasuk permohonan pengalihan jenis tahanan,” kata Khoirozi, seperti dibertakan Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (13/12/2021).
Kini kuasa hukum kedua tersangka tengah menyiapkan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjelaskan selama pemeriksaan kliennya dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Dimana, proses pemeriksaan ke-15 tersangka dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Kliennya ini diperiksa kurang dari 30 menit,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka, dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Lima belas anggota DPRD Kabupaten Muara Enim disebut terima suap sebesar Rp 3,3 miliar sebagai “uang aspirasi” atau “uang ketuk palu” dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Ke-15 tersangka yakni AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), MD (Mardalena), SK (Samudera Kelana) dan VE (Verra Erika) yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Muara Enim 2019 hingga 2023. Sedangkan, DR (Daraini), EH (Eksa Hariawan), ES (Elison), FA (Faizal Anwar), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri) dan WH (Willian Husin) merupakan anggota DPRD Muara Enim Periode 2014 hingga 2019.
Tersangka yang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih yakni, AFS (Agus Firmansyah), AF (Ahmad Fauzi), DR (Daraini). Tersangka yang ditahan di rutan KPK Kavling C1 yakni, ES (Elison), FA (Faizal Anwar), SK (Samudera Kelana).
Tersangka yang ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yakni, EH (Eksa Hariawan), HD (Hendly), IR (Irul), MR (Misran), TM (Tjik Melan), UP (Umam Pajri), WH (Willian Husin). Tersangka yang ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan yakni, MD (Mardalena), VE (Verra Erika).***(RMOL)