PEKANBARU (RiauNews.com)-PT Mitra Unggul Perkasa (MUP) milik Asian Agri Gruop berdasarkan temuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2022 lalu terbukti telah melanggar larangan penanaman kelapa sawit pada bibir anak sungai.
Menurut Kepala DLH Pelalawan Eko Novrita pihaknya telah meminta kepada PT MUP untuk menanam tanaman sela pada kelapa sawit yang berada di bibir sungai tersebut dengan tanaman kehutanan, ” Jadi tanaman kelapa sawit yang berada dipinggi sungai itu bukan ditumbang namun kita minta menanam tanaman kehutanan disela-sela pohon sawit tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan buah kelapa sawit yang ditanam di daerah terlarang tersebut diduga masih dipanen oleh PT MUP Eko mengaku tidak mengetahuinya.” Kita akan cek kebenaran informasi tersebut,” ucapnya.
Jika terbukti buah kelapa sawit tersebut dipanen oleh PT MUP, Eko menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada PT MUP,” Kita sudah larang PT MUP memanen buah kelapa sawit yang mereka tanam di pinggir sungai, kalau memang PT MUP memanennya kita akan berikan sangsi tegas,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari DLH Pelalawan ada tujuh sungai yang pinggirnya ditanami kelapa sawit oleh perusahaan milik Sukamto Tanoto ini tujuh sungai tersebut adalah sungai Semintai, Sungai Lagan, Sungai Penarikan I dan II, Sungai Gondai, Anak Sungai Pewintai dan Sungai Terantang Pondok.
Humas Asian Agri Lidia diminta tanggapannya melalui pesan Whattshap hingga berita ini tayang belum menanggapinya begitu juga humas PT MUP Ahmad Taufik.