Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku tak punya permasalahan utang piutang hingga membuatnya dikeroyok debt collector pada Senin (21/2/2022).
“Saya bukan orang yang suka ngutang, silakan tanya (maksud dan tujuan) debt collector tersebut,” ujar Haris dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/2/2022).
Haris menduga bahwa debt collector yang mengeroyok dirinya diperintah dan dibayar oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap.
Baca Juga:
- Polisi Masih dalami Motif Pengeroyokan terhadap Haris Pertama
- Pengeroyok Haris Pertama Diimingi Imbalan Besar, Sudah di DP Rp1 Juta
- Haris Pertama Tetap Bersaksi di Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean Meski Wajah Lebam Habis Dikeroyok
Bahkan, dia menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
“Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya,” ungkap Haris.
“Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, sementara sisanya masih buron.
“Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43).
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
“SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.***