Jakarta (Riaunews.com) – Nama pendeta kontroversial, Saifudin Ibrahim belum lama ini menuai sorotan publik usai meminta kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran.
Lantaran permintaan menghapus ayat Alquran itu, Pendeta Saifudin Ibrahim pun dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Saifudin Ibrahim dalam sebuah videonya yang viral meminta Menag Yaqut agar menghapus 300 ayat dalam Alquran.
Dalam videonya itu, awalnya ia menyebut bahwa pesantren adalah pusat teroris. Dia mengetahui hal itu lantaran dirinya pernah mengajar di Pesantren Az-Zaitun.
“(Pesantren) itu pusat teroris pak. Tapi teroris kelas berdasi yah di Pesantren Az-Zaitun. Saya gurunya, dan saya mengerti,” ujar Saifudin.
Lebih lanjut, Pendeta Saifudin juga meminta kepada Menag Yaqut untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran.
“Bahkan kalau perlu pak 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia,” tuturnya.
Usai video itu viral, Saifudin Ibrahim pun kemudian dilaporkan ke aparat oleh GNPF Ulama atas dugaan penistaan agama.
Setelah dilaporkan ke polisi, kini beredar video Pendeta Saifudin Ibrahim mengklarifikasi pernyataannya itu.
Dilihat dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Islam Trending TV, Rabu 23 Maret 2022, Saifudin mengaku permintaannya untuk menghapus 300 ayat Alquran itu hanya bercanda.
“Pernyataan-pernyataan saya itu hanya bercanda, tapi canda yang mengerikan. Bercanda yang mengerikan,” kata Saifudin Ibrahim.
Menurut Pendeta Saifudin, tidak mungkin 300 ayat Alquran itu bisa dihapus lantaran ayat-ayat tersebut merupakan bagian dari kitab suci umat Islam.
“Yah gak mungkinlah menghapus 300 ayat Alquran, itu sudah kitab suci,” ujarnya.***