Jakarta (Riaunews.com) – Penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) membuktikan adanya keterlibatan orang dalam Kementerian Perdagangan, sekaligus menunjukkan kinerja kementerian tak berjalan dengan baik.
Begitu pendapat Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi penetapan tersangka mafia migor oleh Kejaksaan Agung terhadap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
“Penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia,” ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/4/2022).
Selain pejabat Kemendag tersebut, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari sektor swasta. Mereka antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Menurut Bhima, permufakatan jahat yang ditemukan Kejagung antara oknum di Kemendag dengan sektor swasta, tidak lain telah membongkar sebab musabab kelangkaan dan lonjakan harga migor yang terjadi sejak Desember tahun lalu.
Dalam jumpa pers sore tadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan proses pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku produksi migor.
“Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional,” tuturnya.
“Dampaknya, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal,” demikian Bhima. ***
Baca Artikel Asli