Pekanbaru (Riaunews.com)- Kasasi Dosen Universitas Riau, Antoni Hamzah ditolak Mahkamah Agung. Lantas bagaimana nasib Antoni sebagai dosen di kampus Biru Langit tersebut?
Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indarti mengaku sudah mengetahui putusan terhadap Antoni. Termasuk soal permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.
“Surat baru kami terima kemarin. Tapi kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang. Kami baru dapat surat dari pengacara pak Antoni yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga,” kata Sri, Kamis (19/1/2023), dilansir Detikcom.
Sri mengaku surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Antoni sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).
“Ditembuskan juga ke kementerian, kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht Pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan,” kata Mantan Dekan Fakultas Ekonomi tersebut.
Meskipun begitu, Sri menyebutkan merujuk aturan ASN, Antoni bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Itu karena Antoni divonis lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
“Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum,” ucap Sri.
Untuk memastikan, Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang ada, jika sudah incraht biasanya yang bersangkutan bakal diberhentikan tidak hormat.
“Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht,” kata Sri.
Diketahui Kepaniteraan Pidana Pengadilan Tinggi Riau Jamalis membenarkan permohonan kasasi Antoni ditolak setelah adanya putusan MA tertanggal 29 November 2022 lalu.
“Tolak,” kata Jamalis saat ditemui di kantor Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu kemarin.
Jamalis memperlihatkan amar putusan MA terkait kasasi itu. Di mana pemohonan Antoni disidangkan tiga hakim, yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis dan dua hakim anggota uakni Soesilo dan Suharto.
Putusan nomor 1307K/Pid/2022 itu sendiri baru dikirimkan ke Pengadilan Bangkinang, Kampar sebagai PN pengaju, Selasa (17/1) kemarin. Sebab tanggal minutasi baru saja tuntas pada 12 Januari lalu.
“Baru dikirim ke pengadilan pengaju Selasa kemarin. Klasifikasi terkait kekerasan orang dan barang dengan pemohonan penuntut umum dan terdakwa,” kata Jamalis.
Antoni sendiri terjerat kasus pidana buntut penyerangan rumah dan karyawan PT Langgam Harmuni tahun 2020 lalu. Kasus itu ditangani Polres Kampar dan Antoni ditangkap hingga akhirnya divonis 3 tahun di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi Riau dan terakhir dikuatkan Mahkamah Agung.***