Jakarta (Riaunews.com) – Pemilik PT Mahendra Transport Indonesia (MTI), Rian Mahendra, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PO Sembodo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur Utama PO Sembodo, Bambang H Winarto, didampingi kuasanya hukumnya pada Kamis (16/11/2023).
Laporan yang dibuat PO Sembodo teregister dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dilansir dari Tribun Tangerang, Ahad (10/12/2023), PO Sembodo juga melaporkan Direktur MTI, Devi Marissa, ke Polda Metro Jaya mengenai kasus yang sama.
Rian bersama Devi dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada PO Sembodo.
Berikut duduk perkara Rian Mahendra dilaporkan PO Sembodo, dikutip dari Kompas.com.
Alasan PO Sembodo laporkan Rian Mahendra ke polisi
Dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Rian bermula ketika MTI menjalin kerja sama dengan PO Sembodo.
General Manager PO Sembodo Kisnanto H Pribowo mengatakan, kerja sama kedua belah pihak terjadi pada 26 Mei 2023.
Rian mengatakan kepada PO Sembodo bahwa dirinya memiliki perusahaan otobus bernama MTI.
Hal tersebut, kata Rian, sesuai dengan proposal dan business plan beserta legalitas MTI yang dibagikan.
Untuk menjalankan business plan itu, Rian mengaku membutuhkan dukungan modal kerja dan pengadaan unit.
Namun, setelah PO Sembodo melakukan pengecekkan, nama Rian ternyata tidak tertera pada akta pendirian MTI.
“Ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham,” jelas Pribowo dikutip dari GridOto, Sabtu (9/12/2023).
RM mengaku sebagai pemilik MTI yang sah
Meski namanya tidak tertera pada akta, Rian mengaku dirinya sebagai pemilik MTI yang sah.
Rian menyampaikan, namanya tidak tercantum pada akta karena langkahnya mendirikan MTI akan dijegal oleh Haji Haryanto selaku pemilik PO Haryanto sekaligus ayah terlapor.
Sebelumnya Haji Haryanto mendepak Rian dari PO Haryanto dari posisi Direktur Operasional pada Desember 2022.
Kendati demikian, PO Sembodo mengaku tertarik dengan tawaran kerja sama yang diajukan Rian.
Terlebih, terlapor memberikan iming-iming kesuksesan dalam satu tahun akan memiliki 50-100 unit bus.
Di sisi lain, Rian juga mengiming-imingi Bambang mengenai pemasukan atau penghasilan dari operasional bus yang diserahkan ke MTI.
Rian menyampaikan, pemasukan yang dapat diperoleh PO Sembodo mencapai 50-60 juta per bulan untuk setiap bus dan akan turut mengurusi bagian keuangan MTI.
“Bahkan, pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham MTI sebesar 49 persen,” ungkap Pribowo.
PO sembodo serahkan bus
PO Sembodo kemudian menyerahkan empat unit bus di Pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023 setelah kerja sama terjadi pada 31 Mei 2023.
Selanjutnya, dilakukanlah launching bus MTI dengan nama PO Mahendra pada 8 Juni 2023.
Pada saat itu, peluncuran PO Mahendra dihadiri oleh anak-anak dari bus mania dan relasi Rian.
Jalannya launching tersebut diselenggarakan di Pool Sembodo Cawang. Tetapi, semua biaya ditanggung oleh PO Sembodo, kecuali photobooth dan backdrop.
Angsuran bus tidak dibayarkan
Setelah launching digelar, pada 10 Juli 2023, PO Sembodo bertanya ke Rian soal angsuran empat unit bus yang dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2023 dan bulan berikutnya mengikuti tanggal jatuh tempo leasing.
Namun, angsuran tersebut tidak pernah dibayarkan yang membuat PO Sembodo menarik dua bus dari MTI pada 19 Agustus 2023.
Penarikan bus kembali terjadi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi armada mengalami kerusakan dan beberapa onderdil hilang.
Meski begitu, Rian dinilai tidak mempunyai niat untuk bertemu atau menelepon Bambang usai empat unit bus ditarik.
MTI klaim kerja sama sudah selesai
Menurut Devi Marissa selaku Direktur MTI, kerja sama perusahaan otobusnya dengan PO Sembodo sudah selesai.
Namun, baik Bambang maupun PO Sembodo belum pernah membatalkan atau menganggap perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Rian dan MTI sudah selesai.
Komisaris PO Sembodo Olive T. Jozsef kemudian menilai, anak Haji Haryanto tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Ia mengatakan, surat peringatan atau somasi sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada MTI pada 4 dan 20 Oktober 2023. Namun, tidak ada balasan.
PO Sembodo tempuh jalur hukum
PO Sembodo kemudian memilih menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rian ke Polda Metro Jaya.
Total kerugian yang dialami PO Sembodo ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.
Olive juga menilai, pihaknya juga dirugikan karena ujaran kebencian yang dilayangkan warganet di media sosial.***