Minggu, 27 Oktober 2024

Gerindra Kurang Setuju 9 Hakim MK Dipolisikan, Mengurangi Wibawa Lembaga

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman menilai pelaporan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi adalah hak warga negara. Akan tetapi, Habiburokhman mengusulkan agar kasus ini tak dibawa ke ranah pidana.

“Membuat laporan polisi tentu hak warga negara, kita persilakan saja. Tapi sebagai orang hukum terus terang saya bingung apa argumentasi ilmiah laporan terhadap para hakim MK ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

“Kalau mengacu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kan harus menimbulkan hak. Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan tersebut, ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujarnya,s eperti dilansir detikcom.

Menurut Habiburokhman, seluruh hakim konstitusi sepatutnya dikonfirmasi mengenai perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Dia menilai masalah itu tak harus dibawa ke ranah hukum.

“Solusi masalah ini tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang benar mereka sepakati, frasa ‘dengan demikian’ atau ‘ke depannya’. Lah jumlah hakim MK kan cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” tutur dia.

Habiburokhman berharap wibawa hakim dan MK dijaga. Menurutnya, jalur hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir.

“Kita jagalah wibawa hakim dan lembaga MK, jangan masalah seperti ini dibawa ke ranah pidana. Bisa lewat Mahkamah Kehormatan MK. Masyarakat kita harus diedukasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” tutur dia.

Seluruh Hakim MK Dilaporkan

Diketahui 9 hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Zico pun tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2/2023).

Menanggapi hal itu, MK menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *