Selasa, 26 November 2024

Haris Pertama Tetap Bersaksi di Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean Meski Wajah Lebam Habis Dikeroyok

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Hari Pertama tetap hadir sebagai saksi dalam persidangan Ferdinand Hutahaean, Selasa (22/2/2022), meski wajahnya lebam habis di keroyok sehari sebelummnya.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/2/2022).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang, Haris Pertama meski dengan wajah lebam-lebam dibalut perban tetap memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama pada Senin siang (21/2) mengalami penganiayaan oleh Orang Tak Dikenal di bilangan Cikini, Menteng Raya, Jakarta.

Baca Juga:

Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @Ferdinandhaean3 pada Selasa (4/1) lalu mengunggah kicauan, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Tak selang berapa lama, kicauan tersebut pun dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu.

Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal sekaligus.

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *