Hasto dicecar KPK soal bukti elektronik para tersangka suap PAW

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Jakarta (Riaunews.com) – Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut penyidik KPK memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto guna mengonfirmasi sejumlah temuan dalam barang bukti elektronik yang diamankan dalam OTT terkait Harun Masiku, beberapa waktu lalu.

Hasto diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.

“Pendalaman pemeriksaan sebelumnya, dan lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

“Ada barang bukti elektronik yang ditemukan oleh KPK dan kemudian tentu ada isinya, percakapan tentunya lebih fokus ke antartersangka dengan pihak-pihak lain,” terang Ali.

Dilansir CNN Indonesia, Hasto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain Hasto, KPK juga memeriksa barang bukti elektronik Nurhasan, yang merupakan petugas keamanan kantor Sekjen PDIP.

Namun untuk kedua pemeriksaan tersebut, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap. Ia juga enggan memberikan jawaban saat ditanya awak media tentang ada atau tidaknya nama Hasto dalam percakapan.

“Lebih detail tidak bisa kami sampaikan tapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara empat tersangka ini,” jelasnya.

KPK diketahui juga turut memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik hari ini. Usai diperiksa, Evi menyebut tidak pernah bertemu dengan Harun Masiku.

“Enggak pernah ketemu saya [dengan Harun],” ujarnya usai pemeriksaan.

Evi juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan dalam pembahasan soal penetapan Harun Masiku sebagai caleg PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal hubungan Wahyu dengan Harun.

“Engga ada [komunikasi], semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” terangnya.

Dalam kasus dugaan suap Penetapan Pergantian Antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Harun diduga menyuap Wahyu dengan nominal Rp900 juta. Dari keempat orang tersangka, hanya Harun Masiku yang belum ditangkap dan masih menjadi buron KPK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *