Selasa, 26 November 2024

ICW Heran Djoko Tjandra Dapat Remisi: Dia Belasan Tahun Kabur

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra saat persidangan. (Foto: Republika)

Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra.

Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.

“ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Kurnia mengatakan persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dia menyoroti kelakuan baik Djoko Tjandra.

“Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik,” tutur dia.

“Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?” jelasnya.

Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor, yang mendapat remisi ada 214 orang. Di antaranya ada nama Djoko Tjandra.

“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut remisi koruptor merusak image penegak hukum dan melanggar aturan.

“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum, bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Ditjenpas pun menanggapi sorotan mantan pimpinan KPK itu. Ditjenpas menegaskan remisi adalah hak setiap narapidana.

“Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana. Sekali lagi, bahwa kami pelaksana tugas pemasyarakatan, baik di lapas maupun rutan, adalah melaksanakan pembinaan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (21/8).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *