Kamis, 28 November 2024

Imam Nahrawi tuding KPK, KONI, hingga asistennya bersekongkol dalam pledoi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Menpora Imam Nahrawi yang tersandung kasus korupsi.

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak dalam nota pembelaan. Rasa terima kasih itu khususnya dialamatkan kepada para pimpinan KPK periode 2015-2019 dan para jaksa, serta penyidik KPK.

“Terima kasih kepada pimpinan KPK, Jaksa Penuntut Umum, yang telah melaksanakan tugasnya mendakwa dan menuntut saya. Tiba lah saya akan membela hak-hak saya yang selama sekian tahun ini telah diframing sedemikian rupa dan diakhiri dengan tuntutannya yang tebalnya 600 halaman,” ujar Imam membacakan pledoinya pada Jumat (19/6/2020).

Baca: Nahrawi: Taufik Hidayat terima Rp7,8 M untuk urus perkara di Kejagung

Dilansir Tempo, Imam merasa bahwa namanya sudah disudutkan oleh jaksa KPK sejak mereka sudah memeriksa Ending Fuad, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Ia bahkan menuding keempat orang itu bersekongkol jahat bersama jaksa serta Miftahul Ulum, mantan asisten pribadinya.

Tudingan itu diperkuat ketika Imam merasa tidak ada alat bukti dalam penetapan tersangka yang dialamatkan kepada dirinya.

“Jauh hari sudah disimpulkan seperti itu tanpa alat bukti seperti rekaman, sadapan, CCTV, saksi-saksi, dan bukti tertulis yang benar, terpercaya, dan akurat,” ucap Imam.

Imam kemudian mengucapkan terima kasih kepada KONI, lantaran dianggap berhasil menyusun skenario dan mengkondisikan saksi-saksi yang dijadikan dan dipaksakan seirama, agar tercipta satu tujuan yakni menyerang dirinya.

“Terima kasih kepada orang-orang KONI yang berhasil dengan skenario dan pengkondisian saksi-saksi yang dengan satu tangan irama sumbang tapi dipaksakan merdu,” kata Imam.

Baca: KPK periksa mantan pebulutangkis Taufik Hidayat terkait kasus suap Imam Nahrawi

Dalam kasus ini, KPK menuntut Imam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan