Surabaya (Riaunews.com) – Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, mengalami penganiayaan dan ancaman saat melakukan investigasi terkait dugaan kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Malam itu, Hadi ditugaskan oleh kantornya untuk mencari keberadaan tersangka, di sebuah acara pernikahan anak Angin. Ia diminta untuk meminta konfirmasi Angin terkait kasus yang menjeratnya.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Hadi malah ditangkap oleh Purwanto dan Firman, dua orang yang mengaku sebagai anak asuh besan dari Angin, Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim. Belakangan keduanya juga mengaku berasal dari Polda Jatim.
“Mereka mengaku anak asuhnya Achmad Yani,” kata Hadi, menceritakan peristiwa itu, Ahad (28/3/2021).
Oleh mereka, Hadi dikira hendak meliput acara pernikahan anak Angin dan Achmad Yani yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hadi mencoba menjelaskan. Namun ponselnya malah dirampas, dirusak hingga pecah, memori di ponselnya di-reset, kartu simnya dipatahkan dan dibuang.
“Saya jelaskan saya hanya mau konfirmasi soal kasus suap pajak, soal korupsi, bukan pernikahan,” ujar dia.
Selama itu pula, Hadi mengaku mendapat beragam kekerasan; dijambak, ditampar, ditempeleng, dibogem, diinjak. Bahkan seseorang yang diduganya sebagai anggota TNI sempat ingin menyetrumnya. Ajudan Angin juga mengancam membunuhnya.
“Saya dipukul bertubi-tubi, tiap orang yang ada bertanya saya dari mana lalu memukul saya,” ucapnya.
“Ada yang mengancam mau menyetrum saya, [anggota] TNI,” sambungnya.
Hadi tak ingat betul detail jumlah mereka. Yang pasti jumlahnya lebih dari 10. Mereka berpakaian hitam, ada juga yang berbatik biru.
Lihat juga: Angin Prayitno, Direktur Pajak yang Dicekal Berharta Rp18,6 M
Tak cukup dihajar bergilir. Hadi juga dibawa oleh dua Firman dan Purwanto ke sebuah kamar di Hotel Arcadia, di sana ia disekap selama dua jam. Sebelum akhirnya diantar pulang oleh
“Di hotel itu saya disekap dua jam,” katanya.
Kini kasus ini tekah dilaporkannya ke Mapolda Jatim, Surabaya. Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Ia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.***