Minggu, 27 Oktober 2024

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dipolisikan Buntut Sebut Polisi Pengabdi Mafia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke polisi.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut rata-rata polisi Indonesia mengabdi pada mafia. Kamaruddin merupakan kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh Ferdy Sambo.

Hal itu diutarakan Kamaruddin saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Selebriti Uya Kuya. Uya Kuya pun turut dilaporkan ke polisi karena konten tersebut.

Dalam video, Kamarrudin berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.

“Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur aja, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” kata Kamaruddin di kanal YouTube Selebriti Uya Kuya, Jumat (9/12/2022).

Ia berceloteh pernah menemukan polisi berpangkat perwira menengah (pamen) telah memiliki kebun sawit hingga 500 hektare dan kekayaan mencapai Rp400 miliar.

“Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan,” katanya.

Akibat pernyataan itu, Kamarudin dan Uya Kuya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan terhadap keduanya teregistrasi dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan tersebut diajukan oleh Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

“Iya betul ada laporan. Kemarin Kamis (22/12) laporannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Dalam cuplikan LP yang dibagikan, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Keduanya diduga melanggar pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

Koordinator GERAH Julliana mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait ‘Polisi sebagai pengabdi mafia’ di channel Youtube milik Uya Kuya.

“Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” jelasnya.

Dalam laporannya itu, Julliana mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dimaksud hingga beberapa pemberitaan daring.

“Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV. keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” jelasnya.

Mengetahui pelaporan itu, Kamaruddin menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.

Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh GERAH terhadap dirinya itu.

“Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *