
Pekanbaru (Riaunews.com) – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak 2014-2019 terkesan mandek.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebut mereka masih mengusut kasus yang sudah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak Juli 2020 lalu. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa jaksa penyidik, namun masih belum menemukan alat bukti yang cukup.
Di antara saksi itu ada Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Meski sudah lebih dari satu tahun, penanganan kasus tak kunjung tuntas. Penyidik selalu beralasan kasus masih dalam proses penyidikan untuk menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, saat ini jaksa penyidik masih mencari alat bukti. “Masih proses penyidikan mencari alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Raharjo, Jumat (10/9/2021).
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka. “Penyidikan tuntas jika sudah temukan alat bukti,” kata Raharjo.
Disinggung apakah jaksa penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka, Raharjo enggan berkomentar banyak. “Masih proses penyidikan mencari alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ulangnya.
Sejauh ini, lanjut Raharjo, jaksa penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi dari penerima dana hibah. Jumlah penerima ribuan orang dan semua harus dimintai keterangannya.
Pada Juni 2021, jaksa penyidik turun ke Kabupaten Siak untuk meminta keterangan penerima bansos. Namun, pemeriksaan masih terus berlanjut, termasuk saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, Raharjo pernah menegaskan penanganan tindak pidana korupsi dana bansos, berbeda dengan korupsi lainnya. Butuh waktu panjang karena banyaknya penerima dana bansos.
Selain memeriksa saksi, kata Raharjo, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut.
“Perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar,” tutur Raharjo.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.***