Minggu, 24 November 2024

Kasus Kartel Minyak Goreng, KPPU Segera Sidang 27 Perusahaan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Minyak goreng kini melimpah di ritel-ritel modern begitu aturan HET dicabut.

Medan (Riaunews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kasus 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak segera memasuki tahap persidangan. Lima perusahaan di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan proses pemberkasan atau penyidikan telah dilakukan. Dengan begitu, kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Eks Mendag M. Lutfi Terseret Dalam Surat Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

“Saat ini kasusnya akan masuk ke persidangan untuk kartel minyak goreng. Pada persidangan nanti ada lima pelaku usaha dari Sumatera Utara yang jadi terlapor. Kalau total di wilayah Kanwil I ada delapan, lima dari Sumut, dua dari Padang dan satu dari Dumai,” kata Ridho, Ahad (2/10/2022).

Menurut Ridho persidangan kasus itu akan dilakukan di pusat dan juga di daerah kantor wilayah. Indikasi kartel, tambah Ridho, terlihat dari fakta terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran pada awal tahun ini.

“Kasus inikan awalnya karena ada kelangkaan dan kita berpikir jangan-jangan kelangkaan ini diciptakan,” jelas Ridho.

Ridho mengingatkan kartel terjadi saat pelaku usaha secara bersama-sama memengaruhi distribusi atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa.

Baca Juga: Kenapa di Malaysia Tidak Terjadi Krisis Minyak Goreng Seperti Indonesia?

Kasus dugaan kartel minyak goreng ini telah diselidiki sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor register nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 terkait Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *