Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung bakal mendalami laporan aduan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam hal ini, Lili dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.
“Menyikapi laporan itu, nanti dikaji, apakah itu ada unsur pidananya, kemudian secara kewenangan itu seperti apa. Semuanya kami lihat aspeknya. Memang suratnya sudah masuk ke saya, sudah untuk ditelaah dulu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Diwartakan CNN Indonesia, Supardi mengatakan bahwa dirinya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Sub Direktorat (Subdit) terkait. Ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai rencana proses hukum yang akan dilakukan untuk mendalami laporan tersebut.
Hanya saja, nantinya Kejaksaan akan berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Mungkin nanti kami coba koordinasi (dengan KPK). Unsur pidananya saja kita belum tahu lho,” ucap dia.
Dalam hal ini, Supardi menilai setiap pelanggaran hukum belum tentu bermuara pada kasus pidana. Oleh sebab itu, kata dia, pendalaman dilakukan dengan cermat oleh penyidik.
Ia menjelaskan, perkara-perkara tersebut bisa nantinya berujung pada pelanggaran administrasi, etik ataupun perdata. Meskipun, pelanggaran pidana juga dimungkinkan terjadi dalam perkara tersebut.
“Apakah itu masuk yang mana, kami belum tahu. Wong baru akan (ditelaah),” tandas Supardi.
Sebagai informasi, MAKI melaporkan Lili atas dasar pengakuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap. Ia mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Ia membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah yang sedang ditangani KPK.
Lili sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
“Bahwa atas pemberitaan media terdapat dugaan Lili Pintauli Siregar telah melakukan kontak komunikasi dengan M. Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.***