TELUKKUATAN (RiauNews.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi selama tahun 2021 terbanyak menangani perkara Tipikor se Kejari di Provinsi Riau.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kuantan Singingi saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejari se- Riau tahun 2021 yang di selenggarakan secara virtual.
Selain diikuti oleh Kajari Kuansing Hadiman SH., MH juga di Ikuti oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi PB3R, dan Kasubbagbin.
Dijelaskan Hadiman, Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil menangangi perkara tindak pidana korupsi yaitu : perkara penyelidikan sebanyak 9 (sembilan) perkara, penyidikan sebanyak 12 (duabelas) perkara, penuntutan sebanyak 7 (tujuh) perkara, dan eksekusi sebanyak 9 (sembilan) perkara.
Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil menangani perkara Tindak Pidana Umum yaitu : telah menerima SPDP sebanyak 207 perkara, Penerimaan Berkas Perkara Tahap I sebanyak 193 perkara, Berkas Perkara Tahap II sebanyak 200 perkara, telah dijatuhi putusan sebanyak 197 perkara, dan di eksekusi sebanyak 189 perkara, sementara dalam tahap upaya hukum sebanyak 5 perkara (banding), 20 perkara (kasasi).
Sedangkan penanganan perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara yaitu : Bantuan Hukum sebanyak 5 kegiatan, Pertimbangan Hukum sebanyak 4 (empat) kegiatan, dan MoU sebanyak 7 kegiatan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerima laporan pengaduan sebanyak 16 (enam belas) lapdu dengan rincian 11 telah ditindaklanjuti, 4 belum ditindaklanjuti dan 1 naik ke penyelidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Hadiman juga memaparkan rangkaian pelaporan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selama 1 (satu) tahun.
“ Data ini merupakan narasi yang lebih rinci atas Pencapaian Kinerja Kejaksaan Kuantan Singingi Tahun 2021, juga sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah direncanakan sebelumnya sehingga kedepannya dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah-langkah strategis pada tahun berikutnya yaitu 2022 dan tahun 2023,” jelasnya.
Sejak berlangsung nya Pandemi Covid-19 pada awal Tahun 2020 terang Hadiman, membawa dampak yang mengharuskan setiap Satuan Kerja Kejaksaan melakukan perubahan.
“Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Hadiman.
Saat ini lanjut Hadiman pandemi COVID-19 masih berlangsung, sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).
“Sehingga dilakukan penyesuaian kegiatan (refocusing) baik dalam penetapan target dan sasaran dalam program kerja, penyusunan anggaran, maupun dalam sistem kerja,”jelasnya.
Hadiman memaparkan secara garis besar capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2021 sebagai berikut;
Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 mencapai Rp6.004.935.000 atau sebesar 99,73 persen dari DIPA Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2021 sebesar Rp 6.769.840.000.
Untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.071.815.679, dari target sebesar Rp. 281.100.000,
“ Sehingga persentase PNBP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mencapai 381,29 persen,” kata Hadiman.
Untuk realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus kata Hadiman telah menyetorkan ke Kas Negara sebesar Rp 516.748.994, yang berasal dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Pendapatan Ongkos Perkara, dan Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi.
Untuk prioritas Nasional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2021 yang telah dicapai antara lain:
Penguatan Anti Korupsi (Berkurangnya Pratik Koruptif) yang dibuktikan dengan capaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020 serta mengukuti Sosialisasi Revisi Juknis Pedoman Tuntutan Tindak Pidana Korupsi secara virtual.
Kemudian optimalisasi pengelolaan dan pemulihan asset, Kejari Kuansing telah melakukan penjualan lelang barang rampasan Pidum sebesar Rp121.306.400. Sedangkan untuk Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan Penanganan Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 51.856.000, dari pagu anggaran sebesar Rp. 52.200.000, atau sebesar 99,99 persen
Masih kata Hadiman, Kejari Kuantan Singingi juga telah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pro 1 FM di Pekanbaru dan melalui program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” dan telah melaksanakan kegiatan sebanyak 3 kali, serta kegiatan dialog interaktif di Radio Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi LLPPL Kuansing FM sebanyak 1 kali.
Kemudian, Selama masa pendemi COVID-19, menindaklanjuti surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melaksanakan persidangan secara daring (online) sebanyak 187.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi insan adhiyaksa, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah mengirimkan 1 (satu) peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa yang diikuti secara langsung di Kejaksaan Tinggi Riau.
“Dengan capaian prestasi yang telah diraih dapat memberikan motivasi, mendorong, dan menambah energi sekaligus menjadi sumber inspirasi bagi satuan kerja yang lain sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas agar senantiasa tetap relevan menghadirkan penegakan hukum yang terpercaya, bermartabat, bernilai guna, dan dapat diandalkan,” imbuh Hadiman.
Pewarta : Edi Gustien