Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa penyelidik Bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyusun laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
“Saat ini tim sedang menyusun laporan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Raharjo mengatakan, nanti laporan itu akan disampaikan ke pimpinan. Ketika ditanya terkait adanya ditemukan dugaan pidana, Raharjo enggan menyebutkan.
Disebutkan juga, Kejati hingga saat ini sudah meminta keterangan 6 orang dari Rektorat UIN Suska Riau.
Namun siapa saja mereka, Raharjo tidak merincikannya.
Begitu juga ketika ditanya terkait pemanggilan terhadap mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin.
“Kalau siapa-siapa saja (yang dimintai keterangan) saya tidak bisa menjelaskan, nanti saja,” kata dia, sebagaimana dilansir Cakaplah.
Dari data yang dihimpun, sejak kasus ditangani oleh Bagian Intelijen pada September 2020 lalu, sejumlah pejabat UIN Suksa sudah dipanggil. Di antaranya, Suriani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska tahun 2019.
Selanjutnya Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi, mantan Kabag Keuangan, Hanifah, Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), Gudri, dan Sekretaris SPI.
Terakhir, Kejati memanggil Dewan Pengawas UIN Suska, Drs Afrizal Zen MSi. Dia diklarifikasi pada Selasa (24/11/2020) lalu.
Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.***