Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua nonaktif BEM FISIP Universitas Riau (Unri), Galang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Galang diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta gegar otak ringan.
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, Selasa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukannya unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa termasuk Galang di Gedung Rektorat Unri.
Korban dianiaya saat aksi penolakan pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Belum diketahui apa penyebabnya hingga Galang dan temannya tiba-tiba mengeroyok Rifqi.
Karena kalah jumlah, Rifqi terkapar. Kemudian sejumlah pelaku bubar dan melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit
“Pelaku ditangkap dan ditahan sejak Kamis (23/2) pekan lalu setelah dilaporkan oleh Rifqi Siregar atas dugaan penganiayaan saat aksi di gedung Rektorat Unri, Senin (20/2) lalu,” sebut Komang,s ebagaimana dilansir Antara, Selasa (28/2/2023).
Akibat pengeroyokan tersebut, Galang segera dilarikan ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak sendiri, selain Galang dua terduga pelaku yang turut melakukan penganiayaan juga telah dipanggil oleh Unit Reskrim Polsek Tampan.
“Selain yang bersangkutan, ada dua pelaku lain. Kami sudah kirim surat panggilan kepada keduanya tetapi tidak kunjung datang,” lanjutnya.
Karena kasusnya terjadi di kampus Unri, maka Polsek Tampan berkoordinasi dengan pihak kampus. Polisi meminta Unri agar menghadirkan saksi serta pelaku lain.
“Kami telah menyurati pihak kampus, kami minta agar mereka dihadirkan. Suratnya ke dekan dan rektor juga,” tutup Komang.
Usut punya usut, ternyata Rifqi Siregar merupakan pendamping kasus kekerasan seksual di FISIP Unri. Dalam kasus itu, Galang sebagai terlapor, sedangkan Rifqi sebagai pendamping korban. Keduanya berlawanan meski satu formasi dalam kepengurusan BEM Fisip Unri.***