Jakarta (Riaunews.com) – Buntut dari laporan dugaan ujaran kebencian bernada rasisme yang dilakukan Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koalisi Majelis Adat Sunda.
Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan, pihaknya selaku pelapor memastikan akan hadir dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP.
Baca Juga:
- Para Tokoh dan Sesepuh Sunda Bertemu RK Buntut Ucapan Arteria
- Tagar #SundaTanpaPDIP Trending, Diduga Dibuat Karena Persaingan Politik
- Usai Ramai Dikecam, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf ke Masyarakat Sunda
Urip mengatakan, sesuai jadwal, ia akan dimintai keterangan sebagai pelapor dan saksi pelapor.
“Jadwalnya besok (hari ini) tanggal 4 Februari 2022 itu adalah BAI (Berita Acara Interogasi),” demikian kata Urip kepada Wartawan, Rabu (3/2/2022).
Dikatakan Urip dalam pemeriksaan itu, ia akan hadir bersama beberapa orang yang merupakan perwakilan pelapor Arteria. Beberapa lembaga yang juga menjadi pelapor adalah Majelis Adat Sunda dan LSM LPPAM. Selain itu ada juga dari Forum Komunikasi Tani Nelayan.
Ia berharap, polisi dapat menegakkan keadilan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian karena meminta Kejati dicopot hanya karena menggunakan bahasa sunda saat rapat.
“Arteria kami duga berdasarkan laporan kami melanggar pidana Pasal 156 KUHP,” tandas Urip.
Atas ucapan Arteria saat rapat di Komisi III DPR, mulanya pelaporan ditujukan ke Polda Jabar.
Karena kejadian ada di Senayan, akhirnya berkas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.