Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI), termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pemanggilan saksi diperlukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan,” ujar Rudi kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (18/12/2024).
Dalam penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) yang berlokasi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruang kerja Perry Warjiyo, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diangkut oleh penyidik.
“(Dari ruangan Pak Perry) ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil,” ucap Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa barang bukti yang disita oleh tim penyidik akan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pejabat BI.
“Nanti saya belum menditilkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan (saksi yang bakal dipanggil),” ujarnya.
Duit CSR ‘Dimakan’ untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sejumlah oknum.
Menurut Asep, beberapa oknum diduga menyalahgunakan aliran dana CSR untuk kepentingan pribadi. Tim penyidik KPK saat ini terus menelusuri kasus tersebut.
“Misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan. Yang menjadi masalah adalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Kalau misalkan digunakan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Asep menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan tepat sasaran untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan-kegiatan sosial misalnya membangun rumah ibadah, membangun fasilitas lain seperti jalan, jembatan, dan lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Obok-obok Ruang Kerja Gubernur BI Cari Barang Bukti Kasus Dana CSR
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/9/2024).
Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas tersangka serta peran dan keterlibatan mereka dalam perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini disebut merupakan penyelenggara negara dari unsur legislatif.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.