Pekanbaru (Riaunews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terkait dugaan suap kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Tim dari lembaga rasuah itu turut melakukan penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri (PTN), salah satunya Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru.
Pada kasus suap di Unila tersebut, penyidik KPK sudah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani sebagai tersangka.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/8/2022), bersama tujuh orang lainnya di Lampung, Bandung, dan Bali
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022. Hal itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap tersebut.
“Diantaranya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Banten, Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) di Banda Aceh,” kata Ali, Senin (10/10/2022).
Ali Fikri menjelaskan, adapun tempat penggeledahan di tiga PTN itu meliputi ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumkah barang bukti.
Menurut Ali Fikri, barang bukti terdiri dari berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” jelas Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK menduga Dr Karomami, menerima uang suap senilai Rp5 miliar. Uang itu diduga berasal dari pihak orang tua yang diluluskan Karomani.
Uang tersebut diduga telah dialihkan dalam bentuk deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk tunai.
Sekain Dr Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Dr Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.***