Jakarta (Riaunews.com) – Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli MenPAN-RB, tengah mendapat sorotan karena turut berada di rumah tempat suaminya ditangkap pada Senin (1/6/2020) lalu.
Sejumlah pihak pun menduga Tin terlibat dalam pelarian Nurhadi yang buron selama 4 bulan. Dugaan tersebut muncul lantaran Tin sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus mafia peradilan yang menjerat suaminya ini.
Baca: Cerita Pak RW saksikan Novel Baswedan tangkap Nurhadi semalam suntuk
Melansir Kumparan, tercatat Tin mangkir dari panggilan KPK pada 11 Februari, 13 Februari, dan 24 Februari tanpa keterangan. Saat itu keberadaan Tin gelap seperti suaminya.
Padahal KPK sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Tin. Surat tersebut dikirim KPK ke kediaman Tin dan kantornya di KemenPAN-RB. Diketahui Tin sebelumnya menjabat Staf Ahli MenPAN-RB sebelum diberhentikan karena pensiun pada April 2020.
MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan KPK memang pernah mengirim surat panggilan untuk Tin ke KemenPAN-RB.
Baca: Pelarian Nurhadi dan Rezky tersangka kasus suap MA berakhir di tangan Novel Baswedan
“Info dari SesmenPAN-RB memang benar panggilan saksi kpk suratnya dikirim ke KemenPAN-RB,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).
Meski demikian, kata Tjahjo, pihaknya tak bisa menyampaikan surat panggilan itu kepada Tin. Sebab sejak Januari, Tin mengajukan cuti panjang.
Selain itu, Tin sudah berpindah alamat dan KemenPAN-RB tak tahu posisinya.
“(Surat) Panggilan tidak bisa kami kirim karena alamat rumah sudah pindah dan tidak tahu pindah ke mana,” ucapnya.
Baca: Penangkapan Nurhadi, Mahfud: Ini bukti KPK bekerja senyap
Adapun mengenai status Tin, Tjahjo menegaskan istri Nurhadi itu sudah tak lagi menjabat Staf Ahli MenPAN-RB sejak April. ***