Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka yang melakukan penghalang-halangan penyidikan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).
Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seseorang bernama Ferdy Yuman (FY) di Malang pada Sabtu malam (9/1/2021).
FY merupakan orang yang diduga merintangi penyidikan terhadap Nurhadi.
“Betul, KPK menangkap tersangka FY dalam dugaan merintangi penyidikan saudara NHD dan RH. Saudara FY ditangkap di Malang,” ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (10/1/2020).
Ferdy Yuman sendiri, kata Firli, telah ditetapkan sebagai tersangka karena KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup keterlibatan Ferdy karena menghalangi proses penyidikan.
“Penangkapan terhadap tersangka FY karena FY adalah tersangka. Sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” jelas Firli.
Sementara itu, Firli menyebut bahwa, Ferdy merupakan orang dekat menantunya Nurhadi, Rezky Herbiyono.
“FY adalah orang dekat RH (menantunya NHD)” pungkas Firli.***