Senin, 25 November 2024

Laporan Terhadap Lili Pintauli Ditolak, ICW Minta Bareskrim Baca Lagi UU KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara terkait keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang tidak melanjutkan aduan dugaan pelanggaran hukum dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran Dittipidum Polri untuk membaca UU KPK.

Ia menjelaskan KPK hanya menangani tindak pidana korupsi, sementara aduan terhadap Lili berkenaan dengan UU KPK. Atas hal itu, menurut dia, kepolisian mempunyai kewenangan mengusut.

“ICW menyarankan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar meminta jajarannya, khususnya Dirtipidum Bareskrim Polri, membaca secara cermat tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU 30/2002 dan UU 19/2019,” ujar Kurnia, Sabtu (11/9/2021), dilansir CNNIndonesia.com.

Dugaan pelanggaran hukum Lili yang dilaporkan ICW terkait dengan Pasal 36 ayat 1 Jo Pasal 65 UU KPK perihal larangan komisioner KPK mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Menurut Kurnia, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili sudah terang jika mengacu pada putusan Dewan Pengawas KPK. Saat itu, Lili dinilai terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

Bahkan, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Hal-hal semacam ini mestinya dipahami oleh penegak hukum, terlebih pada level Dirtipidum Bareskrim Polri,” kata Kurnia.

Sebelumnya,Bareskrim Polri tak melanjutkan surat aduan masyarakat yang dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pelanggaran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa aduan itu dinilainya sebagai ranah internal KPK.

“Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (10/9).

Sebagai informasi, ICW melaporkan Lili ke Bareskrim pada Rabu (8/9). Mereka merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyebut Lili telah terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.******

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *