Senin, 25 November 2024

LBH Ansor Desak Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan Pembunuhan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mario Dandy Satrio tersangka pelaku penganiayaan pada Cristalino David Ozora.

Jakarta (Riaunews.com) – Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.

“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk ‘memancing’ David keluar.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan),” jelasnya.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengacara Mario Dandy Pasrah

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terkait kasus penganiayaan anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Pihak Mario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus tersebut angkat bicara.

“Itu merupakan kewenangan penyidik, kita hormati dulu proses hukum,” kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Dolfie belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Dia yakin penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada.

“Semua kita serahkan ke penyidik, penyidik Polri tentunya profesional dalam menjalankan tugas,” kata dia.

Dolfie mengatakan, saat ini keluarga Mario ikut memantau kesembuhan David yang masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada sejak dianiaya pada Senin (20/2) malam. Dia juga mengklaim keluarga Mario kerap mengunjungi David di rumah sakit.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *