Senin, 25 November 2024

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Divonis Masing-masing 6 Tahun

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono setelah buron selama beberapa bulan. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara yang sama.

Dilansir CNNIndonesia.com, Majelis Hakim Tipikor menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

“Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali,” kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) malam.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Nurhadi dan Rezky yaitu merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

Sementara yang meringankan belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga. Selain itu, Nurhadi juga dinilai memiliki jasa pula dalam kemajuan MA.

Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Nurhadi dengan pidana 12 tahun penjara dan Rezky dengan 11 tahun penjara.

Teruntuk kasus suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Saat pembacaan vonis tersebut majelis hakim menilai dakwaan kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00 tidak terbukti seutuhnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai penerimaan gratifikasi terdakwa dari Freddy tidak terbukti. Uang tersebut justru mengalir ke Rahmat Santoso (ipar Nurhadi) yang jadi kuasa hukum Freddy.

Dengan begitu, majelis hakim menilai gratifikasi yang terbukti diterima terdakwa adalah Rp13.787.000.000.

Kemudian untuk dakwaan suap yang diterima sejumlah Rp45,7 miliar dari Dirut MIT Hiendra Soenjoto, majelis hakim menilai yang terbukti adalah Rp35.726.955.000. Pasalnya, sebanyak Rp10 M sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.

Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp49.513.955.000.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *