
Jakarta (Riaunews.com) – Nomor polisi pada mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy Satriyo (20) saat aniaya David (17) merupakan nomor bodong. Nomor itu sebagai siasat untuk menghindari tilang elektronik atau E-TLE.
“Untuk menghindari e-tilang katanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi.
Pelat tersebut diganti oleh Shane Lukas Rotua (19) atas paksaan Dandy.
Diberitakan sebelumnya, saat penganiayaan David terjadi, Mario Dandy menggunakan nopol B-120-DEN di mobil Jeep Rubicon. Belakangan diketahui pelat itu ternyata bodong dan pelat aslinya adalah B-2571-PBP.
Soal nomor bodong itu dipastikan usai polisi cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario meminta Shane mengganti pelat asli mobil Rubicon miliknya. Diketahui, Shane telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Dandy yang ditetapkan terlebih dahulu.***