Masih Proses di Setneg, Surat Pemberhentian Yan Prana Jaya Belum Keluar

Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejati Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. (Foto: Cakaplah)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Surat pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid hingga saat ini masih belum diterima Pemprov Riau.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, saat ini usulan pemberhentian sementara Sekdaprov Riau masih berada di Sekretariat Negara (Setneg).

“Surat usulan itu masih di Setneg. Kita terus lakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya, Senin (8/3/2021).

Ikhwan menjelaskan, usulan pemberhentian sementara Sekdaprov Riau itu dikirim ke Kemendagri, dan selanjutnya pihak Kemendagri meneruskan ke Setneg.

Namun kapan keluarnya surat tersebut Ikhwan mengaku pihaknya tidak mengetahui.

“Informasi terakhir masih di Setneg. Nantinya kalau sudah keluar, dari Setneg akan dikirim ke Kemendagri, baru kemudian dari Kemendagri diteruskan ke kita. Prosesnya seperti itu,” terangnya.

Dijelaskan, karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sekdaprov Riau ditandatangani Presiden Joko Widodo, makanya surat pemberhentian juga harus dikeluarkan Setneg yang ditandatangani presiden.

Seperti diketahui, Yan Prana Jaya saat ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau sejak 22 Desmeber 2020 silam terkait kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Saat ini Yan Prana Jaya merupakan Sekda Kabupaten Siak, di mana bupatinya dijabat oleh Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *