Minggu, 24 November 2024

Mendag Lutfi Berpeluang Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jakarta (Riaunews.com) – Kejaksaan Agung menyatakan berpeluang untuk memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan kemungkinan pemeriksaan menteri perdagangan, Rabu (20/4).

Namun, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang.

“Kami lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

Ada empat tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Perkara berkaitan dengan penerbitkan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tak berhak untuk mendapatkan hal tersebut.***

 

Baca Artikel Asli
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *