Merasa nama baiknya dicemarkan, Ahok lapor ke polisi

Mantan narapidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias AHok. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dari bukti laporan yang diterima, laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.

“Pencemaran nama baik di medsos, itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Baca: Dirobohkan Jokowi-Ahok, Masjid Amir Hamzah kembali dibangun Anies dan diresmikan

Namun, Ramzy enggan menjelaskan lebih jauh ihwal pencemaran nama baik yang dilaporkan tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian yang akan menyampaikan secara detail terkait kasus yang dilaporkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

“Polda akan rilis, infonya begitu. Nanti habis dari polda (yang menyampaikan), baru ke saya yang ngomong,” ujarnya.

Dalam tanda bukti laporan itu, pihak pelapor adalah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kemudian, untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Ahok selaku korban melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Masih dalam bukti laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 17 Mei lalu. Tempat kejadian di Jakarta Selatan.

Baca: Rektor UIC sindir Ahok sebagai Komisaris merangkap Dirut dan Jubir Pertamina

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *