Netizen Riuh Dirjen Tersangka Ekspor CPO: Menteri Sibuk Teriak Mafia, Ternyata Pelakunya Orang Dalam

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Foto: Istimewa via Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah warganet membanjiri komentar di jagat maya usai Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Kasus itu menjadi topik yang banyak dibicarakan dengan kata ‘Dirjen’.

Dengan ditetapkannya tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu, sejumlah warganet membanjiri kolom komentar di jagat Twitter.

Akun @APriharto13 menilai kasus ini menjadi perubahan alur atau plot twist dari penelusuran dalang di balik terjadinya kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.

“Plot twist banget, ternyata mafia minyak goreng orang dalam aka Dirjen Perdagangan LN Kemendag,” ujarnya, Senin (19/4/2022).

Di samping itu warganet lain ada yang menduga jika Indrasari hanya sebagai kambing hitam dalam kasus kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

“Itu dirjen dijadikan kambing hitam yak,” tutur @havid94s.

Ada pula akun @unclejo07 yang menilai jika penelusuran panjang soal kasus kelangkaan minyak goreng, ternyata pihak tersangka berasal dari lembaga pemerintah.

“Heboh menteri teriak mafia minyak goreng. Oper bola sana sini. Yang ketangkep malah dirjen nya,” ujarnya.

Di samping itu ada pula netizen yang membandingkan kasus kelangkaan minyak goreng ini dengan kasus korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

“Kemensos korupsi bansos itu sudah paradoks yang super ajaib. Masih ada aja pengikutnya Dirjen Kemendag korupsi migor. Aneh banget ini negara kepulauan,” tuturnya.

Lebih lanjut warganet lain mempertanyakan apakah yang terlibat hanya Dirjen saja, karena akun @MarcoRedcliff menduga kasus ini dilakukan dalam skala besar.

Jaksa penyidik menetapkan empat orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Tiga di antaranya adalah pihak swasta, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Menurut Burhanuddin, Indrasari sebagai pejabat yang menerbitkan izin dan melawan hukum, terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan swasta.

Kondisi ini berimbas pada kelangkaan minyak goreng, hampir di seluruh daerah di Indonesia. Tak hanya itu, harga pun melambung di pasaran.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *