Jakarta (Riaunews.com) – Menko Polhukam Mahfud MD ikut senang KPK berhasil menangkap buronan Nurhadi. Dia menilai tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu menunjukkan KPK serius dalam bekerja.
“Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi,” kata Mahfud, Selasa (2/6/2020).
Mahfud mengungkapkan, tertangkapnya Nurhadi sekaligus meluruskan anggapan keliru publik bahwa ada orang kuat yang melindungi Nurhadi.
Baca: BW: Meski matanya ‘dirampok’, tak surutkan integritas Novel Baswedan
“Pertama, keliru anggapan bahwa Nurhadi dilindungi oleh orang kuat. Kedua, itu menjadi bagian dari pembuktian pernyataan KPK bahwa mereka akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak,” ungkap Mahfud, dilansir Merdeka, Rabu (3/6).
Dia menyebut Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa institusi yang dipimpinnya akan bekerja maksimal dan senyap dalam memberantas korupsi apapun opini publik.
“Pak Firli pernah bilang kepada saya, biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelarian tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berakhir Senin (1/6) malam. Buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA senilai Rp46 miliar itu ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Novel Baswedan.
Nurhadi diciduk di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Selain Nurhadi, Novel dkk turut menangkap menantunya yakni Rezky Herbiono yang juga tersangka dalam kasus serupa malam ini.
Tak hanya Nurhadi dan Rezky, KPK juga membawa istri mantan sekretaris MA itu Tin Zuraida dan sejumlah barang bukti. Sebelum menangkap keduanya, lembaga antirasuah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai buronan sejak Februari 2020.
Baca: Pelarian Nurhadi dan Rezky tersangka kasus suap MA berakhir di tangan Novel Baswedan
Usai penangkapan, keduanya digelandang ke markas antirasuah untuk pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 Miliar; Perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 Miliar, sehingga akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp46 Miliar.***