Jakarta (Riaunews.com)- Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy (Pengacara Bharada E), dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menghadiri sidang pada pekan depan, Rabu (21/9/2022) depan.
Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap para tergugat,” ujar Hakim Ketua Siti Hamidah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Sidang ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada pekan lalu ditunda lantaran berkas gugatan yang diajukan para pemohon ke majelis hakim belum memenuhi syarat. Adapun agenda sidang ini adalah pemeriksaan berkas permohonan.
“Kami memerlukan waktu dan sidang ditunda satu minggu dari sekarang yaitu Rabu, 21 September 2022 dan memerintahkan penggugat untuk hadir pada hari sidang dan memerintahkan untuk melakukan pemanggilan kepada para tergugat,” kata hakim.
Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dicabut. Gugatan itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Para pemohon menduga ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Para pemohon menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan tidak memiliki alasan apapun.
Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Para pemohon menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.